Penyerahan Surat Palilah oleh Sri Sultan Hamengku Bawono X kepada warga Tunggularum, Selasa (11/02) di Gedung Serbaguna Kapten Hariyadi, Tunggularum, Wonokerto. Sejumlah 222 surat palilah diberikan kepada warga Tunggularum oleh Ngarsa Dalem Sri Sultan Hamengku Bawono X didampingi oleh GKR. Mangkubumi dan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.
Surat Palilah adalah surat keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan Tanah Kasultanan untuk sementara sebelum diberikan surat kekancingan. Surat Palilah bertujuan agar masyarakat lebih tenang dan merasa aman, dengan adanya bentuk kepastian hukum. Tanah Kasultanan Yogyakarta diperbolehkan untuk dimanfaatkan, akan tetapi tidak boleh dijadikan sebagai hak milik atau diperjualbelikan.
Acara ini dihadiri oleh Ngarsa Dalem Sri Sultan Hamengku Bawono X, GKR. Mangkubumi, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, serta jajaran pejabat yang berkaitan langsung dengan kepengurusan surat palilah. Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 500 orang lebih pejabat dan tokoh masyarakat.
Dengan adanya surat palilah ini, warga Tunggularum merasa sangat senang, karena sudah mendapatkan kepastian hukum tentang tanah yang ditempati. Oleh karena itu, warga Tunggularum merasa lega, tidak merasa terbebani, tidak was was lagi, karena telah terjamin secara hukum dengan adanya surat palilah.