ArtikelSunday, March 6, 2022 7:55 AM WIB
302
INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KALURAHAN WONOKERTO TAHUN 2021

 

INFORMASI PENYELENGGARAAN

PEMERINTAHAN KALURAHAN  WONOKERTO

TAHUN 2021

 

    

Assalamu ‘alaikum warahmatullaahi wa barakatuh.

Salam sejahtera bagi kita semua.

 

Saudara-saudara warga masyarakat Kalurahan  Wonokerto yang saya hormati dan saya banggakan. Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala atas semua limpahan rahmat dan karunia-Nya atas tersusunnya Informasi  Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Wonokerto Tahun 2021.

                                                                                                                  

Sesuai dengan Pasal 59 huruf d  Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa bahwa pada setiap akhir tahun anggaran l

Lurah wajib menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat melalui media sosial , papan informasi kalurahan, media cetak , selebaran dan lain lain.  Penyusunan dan penyampaian Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan  ini merupakan pemenuhan dari tanggung jawab kami sebagai Lurah  kepada masyarakat Kalurahan  Wonokerto dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan  tahun 2021. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan  ini juga merupakan kewajiban Lurah dalam  pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa   dan Ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  44 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa , dimana Lurah wajib memberikan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan kalurahan  kepada masyarakat Kalurahan Wonokerto  melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, dalam hal ini media sosial dan media cetak.

 

Penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan  secara keseluruhan sangat terkait dengan visi-misi Pemerintah Kalurahan  Wonokerto sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kalurahan  Wonokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan  Tahun 2016-2021, yaitu dengan visi “ WONOKERTO SEBAGAI KALURAHAN  SIAGA BENCANA YANG AMAN NYAMAN ADIL MAKMUR SEJAHTERA BERBUDAYA DAN RELIGIUS”.

Dalam upaya mewujudkan visi tersebut, diperlukan misi yang merupakan penjabaran dari visi dan merupakan pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan dalam usaha mewujudkan visi tersebut dengan mempertimbangkan potensi dan permasalahan di Kalurahan , yakni : (1) Meningkatkan kesadaran pemahaman dan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi bencana mengingat wilayah Kalurahan  Wonokerto merupakan kawasan rawan bencana ( KRB I,II dan III) khususnya bencana akibat erupsi Gunung Merapi;(2) Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengolah dan memanfaatkan sumber Daya Alam secara arif dan bijaksana; (3) Mewujudkan pemerintahan Kalurahan  yang akuntabel ,transparan, berintregritas ,berdedikasi,  bermartabat dan bersih dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) yang mengedepankan kepentingan masyarakat di  atas Kepentingan sendiri / golongan; (4) Menjadikan Kalurahan  Wonokerto sebagai Desa   Wisata yang didukung oleh sumber daya alam, seni dan budaya, industri kreatif dan Industri kuliner; (5) Meningkatkan kualitas pendidikan : budipekerti, agama, informal dan non formal untuk menciptakan sumber daya manusia yang terampil,cerdas, berbudi pekerti luhur dan berdayasaing.(6) Menjadikan Kalurahan  Wonokerto sebagai Kalurahan  yang sejahtera, adil, dan makmur, bertumpu pada tiga pilar yaitu : Agro Industri, Agro Bisnis dan Agro wisata.

 

Dalam pencapaian visi dan misi tersebut pada tahun 2021 telah ditetapkan kegiatan-kegiatan yang dikelompokkan sesuai dengan bidang kewenangan Kalurahan  yang dilaksanakan dalam Peraturan Kalurahan  Wonokerto Nomor 3  Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan  Tahun 2021 dan dianggarkan dalam Peraturan Kalurahan    Wonokerto Nomor 6 Tahun 2020, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan    Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Kalurahan  Wonokerto Nomor 2 Tahun 2021  tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan    Tahun Anggaran 2021 serta Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021

 

Pencapaian visi dan misi tersebut secara bertahap telah tertuang dan terwadahi dalam 5 ( lima ) bidang kewenangan Kalurahan  yang telah dilaksanakan sebagai berikut:

 

  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan

Bidang penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan  dilaksanakan atau diimplementasikan melalui kegiatan:

 

  1. Memberikan kesejahteraan bagi aparatur pemerintah Kalurahan untuk menunjang kinerja mereka dalam melayani masyarakat dan memastikan pemerintahan Kalurahan  dapat berjalan dengan baik dengan memberikan  penghasilan tetap  dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan Kalurahan Wonokerto yang terdiri dari 1 Lurah,1 Carik  ,3 Kepala Urusan , Jogoboyo, Ulu-ulu ,kamituwo , 13 dukuh dan 8 staf pamong  Kalurahan . Operasional perkantoran Kalurahan  dimaksud untuk mengoptimalkan jalannya pemerintahan Kalurahan  dengan bentuk penyediaan keseluruhan kebutuhan rutin Kalurahan , pengadaan barang modal dan jasa Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan  lurah, Pamong Kalurahan dan staf pamong kalurahan  Pemerintah kalurahan disamping memberikan penghasilan tetap juga memberikan tunjangan  , yaitu: tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan hari tua, tunjangan anak dan istri ,  tunjangan kesehatan tunjangan hari raya dan bantuan pendidikan. Kepada RT , RW , Linmas, Rois, Prodiakon , Kader kesehatan,  satlinmas dan Guru paud.  setiap tahun diberikan insentif sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka sesuai dengan bidangnya..

 

  1. Penyelenggaraan pemerintahan kalurahan perlu didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang semua kegiatan pemerintahan baik dibidang pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan Penanggulangan Bencana dan keadaan darurat dan mendesak Kalurahan . Setiap tahun Pemerintah Kalurahan selalu melengkapai sarana dan prasarana tersbut sesuai dengan kebutuhan .

 

  1. Dalam rangka mensukseskan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2021 yang merupakan sumber pendapatan utama daerah untuk pembangunan telah dibentuk tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan dan pekan pembayaran PBB setiap minggu di masing-masing Padukuhan. Untuk mensukseskan penerimaan PBB di tiap padukuhan, Pemerintah Kalurahan memperdayakan ketua Rukun Tetangga dalam penarikan  Pada tahun 2020 ada  13 padukuhan lunas 100 % , ini merupakan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah Kalurahan Wonokerto .

 

  1. Dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat yang cepat tepat dan akurat, Pemerintah Kalurahan Wonokerto telah menggunakan teknologi IT dalam pengurusan dokumen kependudukan, surat keterangan, legalisasi dan lain lain. Dengan pelayanan berbasis IT diharapkan pelayanan umum dapat berjalan dengan cepat , tepat  akurat , efektif dan efesien .

 

  1. Untuk mengoptimalkan pengelolaan aset Kalurahan baik aset tetap dan tidak tetap, terutama aset Kalurahan  yang merupakan sumber pendapatan Kalurahan  yaitu Tanah Kalurahan , Pasar Kalurahan , Kios Kalurahan  perlu pendataan yang kontinyu dan terus menerus. Untuk itu setiap tahun, Pemerintah Kalurahan  Wonokerto membentuk Tim Intensifikasi Pendapatan asli kalurahan dan menunjuk petugas sensus barang kalurahan    untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor tersebut  . Sebagai upaya untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 Pemerintah kalurahan Wonokerto mengadakan kegiatan inventarisasi tanah desa berbasis teknologi Informasi  . Dimana tanah Kalurahan  diklasifikasikan menjadi 3 yaitu :

 

  1. Tanah Kalurahan  untuk tambahan penghasilan
  2. Tanah Kalurahan untuk pengarem arem
  3. Tanah Kalurahan untuk pendapatan asli desa dan fasilitas umum
  4. Dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan tentunya ada permasalahan dan kendala-kendala yang dihadapi baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Untuk itu, Pemerintah Kalurahan  Wonokerto setiap tahun mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasai kegiatan secara periodik di lapangan, dengan tujuan untuk mengetahui capaian dan kendala yang dihadapi dalam kegiatan pembangunan di lapangan dengan melibatkan unsur pemerintah Kalurahan , BPKal  dan perwakilan lembaga-lembaga Kalurahan  yang terkait.

 

  1. Perencanaan merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan  yang  harus didukung didukung oleh data yang valid dan akurat. Hal ini perlu dukungan dari profil Kalurahan  yang merupakan rangkuman data geografi, demografi, topografi, fasilitas Kalurahan , aset Kalurahan , sumber daya manusia, sarana prasarana ekonomi Kalurahan , potensi yang dimiliki oleh kalurahan  sebagai acuan dalam membuat perencanaan yang tepat dan akurat. Data  tersebut perlu diperbaharui setiap tahun dengan kegiatan updating profil kalurahan.

 

  1. Dalam melaksanakan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan ,diperlukan dokumen perencanaan kalurahan yang bersumber dari Pencermatan Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan, .pencermatan pagu indiatif Kalurahan ,  penyelarasan kegiatan masuk kalurahan, pembentukan Tim Penyusun RKPKal, Penyusunan rancangan RKPKal , Penyusunan RKP Kal  melalui musrenbangKal dan Penetapan  RKPKal . Sebagai tindak lanjut pelaksanaan RKPKal   merupakan pelaksanaan  dari Rencana Kerja Pemerintahan Kalurahan  berdasarkan anggaran yang dibutuhkan . Hal ini disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan , Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan  yang terakhir adalah Laporan Realisasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan  Tahun 2021. Setiap akhir tahun anggaran lurah harus membuat laporan penyelengarakan pemerintah kalurahan kepada bupati lewat panewu, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah kalurahan kepada Badan Permusyawaratan Kalurahan ( BPKal) dan Memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kalurahan kepada masyarakat Kalurahan Wonokerto.

.

  1. Sebagai upaya untuk melaksanakan roda pemerintahan diperlukan dasar hukum sebagai acuan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah Kalurahan dalam bentuk produk hukum kalurahan.  bersama BPKal  telah menetapkan program legislasi Kalurahan  untuk dibahas pada tahun 2021 . Adapun Peraturan kelurahan yang dibuat pada tahun 2021 adalah 6 Peraturan Kalurahan , sebagai tindak lanjut Peraturan Kalurahan telah dibuat 5  Peraturan Lurah dan 75   Keputusan Lurah

 

  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan

Bidang pelaksanaan pembangunan Kalurahan  dilaksanakan atau diimplementasikan  melalui kegiatan:

  1. Pembangunan bidang pendidikan dalam hal ini pemerintah kalurahan memfasilitasi kegiatan Pos Pendidikan Anak Usia Dini ( POS PAUD ) dengan memberikan operasional kepada 6 Pos Pendidikan Anak Usia Dini ( POS , Paud ) di wilayah Kalurahan Wopnokerto. 
  2. Pembangunan di bidang kesehatan, dengan kegiatan memfasilitasi Pos pelayanan Terpadu ( Yandu ) dengan memberikan makanan tambahan bagi balita, dan memberikan insentif bagi kader kesehatan yang berjumlah 125 orang dan 20 yandu
  3. Untuk menunjang lancarnya kegiatan ekonomi dan mobilitas warga pada tahun 2021 Pemerintah Kalurahan Wonokerto telah melakukan pembangunan dan pemeliharaan jalan yaitu dengan perkerasan yaitu di : Nganggrung Lor . Pembangunan Cor blok jalan di : Tunggularum, Jambusari, Gondorejo Kidul, Dukuhsari, Manggungsari, Kembang, Kenteng, dan Becici  .Pembangunan talud jalan dan drainase di Gondoarum, Ledok Lempong, Arjosari, Manggungsari, Projayan, Gondoarum, Dadapan, Jambusari, Sidosari dan Imorejo. Karena masih adanya rumah tidak layak huni di Kalurahan Wonokerto pada tahun 2021 telah melakukan rehab  10 rumah . Untuk meningkatkan produktifitas pertanian telah dibangun jalan usaha tani di Dusun 

 

  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan

Bidang pembinaan kemasyarakatan Kalurahan  dilaksanakan atau diimplementasikan  melalui kegiatan:

  1. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam keamanan dan ketertiban masyarakat diperlukan kegiatan yang kontinyu di tiap tiap padukuhan melalui kegiatan ronda atau jaga malam , untuk itu perlu adanya dukungan dan support  dari Pemerintah Kalurahan berupa pembinaan, stimulan dana dan pelaksanaan patroli keliling secara terpadu. Sebagai  perwujudan peran serta masyarakat dalam sistim keamanan lingkungan yaitu adanya Linmas Kalurahan yang secara swadaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalurahan. Untuk mengoptimalkan peran linmas desa dilakukan  pembinaan rutin dan pemberian stimulan  setiap tahun. Kalurahan Wonokerto merupakan kawasan rawan bencana , untuk membantu pemerintah dalam bidang penanggulangan bencana dibentuk relawan pananggulangan  bencana yaitu; Desa siaga bencana,kampung siaga bencana,pasak merapi, SAR desa , Ragil losan dan lain lain . agar peran serta  kelompok relawan penanggulangan bencana bisa optimal diperlukan harus diadakan  pembinaan,pelatihan dan pemberian dana operasional..
  2. Untuk mengoptimalkan satuan dan relawan penanggulangan bencana pada tahun 2021 dilakukan pembentukan satuan inti tim penanggulangan bencana, pembinaan dan pelatihan bagi distana, kampung siaga bencana dan lain lain, Kegiatan itu dimaksudkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dam penanggulangan bencana,
  3. Untuk mengoptimalkan peran serta  lembaga kemasyarakatan Kalurahan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan masyarakat . Untuk itu kepada RT, RW,  LPMD, PKK , Yandu, Linmas dan  Karang Taruna diberikan  pembinaan , pelatihan dan biaya  operasional  untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan bidangnya.
  4. Peran rois dan prodiakon  adalah sangat vital dalam pembinaan akhlak , budi pekerti   dan moral masyarakat  untuk mewujudkan masyarakat yang aman tentram dan damai baik sesama umat dalam satu agama maupun antar umat beragama Pemerintah Kalurahan   memberikan perhatian akan ekstensi mereka dengan memberikan  insentif dan bingkisan setiap tahun anggaran.
  5. Pembinaan generasi muda dengan pembentukan dan pengaktifan kelompok dari kelompok sepak bola, bola volley, bulu tangkis, futsal, tenis dan juga tenis meja, memfasilitasi kegiatan pemuda, kelompok seni budaya .
  6. Untuk memberikan santunan anak yatim dan yatim piatu pemerintah Kalurahan  memberikan kepada mereka yang berprestasi dengan memberikan bantuan beasiswa sekolah sampai dengan SMA. Mulai tahun 2021  tercatat 5 anak yatim, piatu, dan yatim piatu tidak mampu yang mendapatkan bantuan beasiswa pemerintah Kalurahan .

 

  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan

Bidang pemberdayaan masyarakat Kalurahan  dilaksanakan atau diimplementasikan  melalui kegiatan:

  1. Hampir 70 % warga kalurhan Wonokerto mempunyai mata pencaharian di bidang pertanian dan perikanan , di bidang tersebut membutuhkan sumber daya air yang memadai ‘Untuk meningkatkan produktifitas usaha di bidang pertanian dan perikanan . Pada Tahun 2021 Pemerintah Kalurahan Wonokerto melakukan Pembangunan Saluran irigasi  tersier di Dusun Tlatar, Balerante, Imorejo, Kembang  Banjarsari dan Sempu
  2. Pembinaan usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM) , yang merupakan sektor yang sangat vital dalam mengerakkan ekonomi masyarakat di tingkat kalurahan . Kelompok ini terdiri dari industri rumah tangga yang membuat produk-produk olahan salak , jajanan pasar, kerajinan, batik, kerajian , makanan dan lain lain, mereka tergabung dalam Forum UMKM Wonokerto. Pada tahun 2021 untuk meningkatkan kwalitas usaha dilakukan pembinaan managemen, study banding, pelatihan pengemasan, promosi berbasis IT dengan harapan produk mereka bisa masuk ke pasar yang lebih luas. Disamping itu UMKM juga melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah sehingga menjadi produk yang bermanfaat untuk hiasan dan lain
  3. Keberadaan Pasar dan Kios Kalurahan bukan hanya  sebagai sumber pendapatan asli desa, tetapi juga untuk : memberikan tempat usaha yang memadai bagi masyarakat Kalurahan Wonokerto dan sekitarnya, memasarkan produk produk warga Wonokerto serta  memberikan lapangan kerja . Agar suasana pasar aman nyaman bagi penjual dan pembeli pada tahun 2020 dilakukan pembenahan atap pasar ,  melengkapi sarana prasarana pendukung pasar dan pemeliharaan Kalurahan.
  4. Akibat pandemi menyebabkan keterpurukan ekonomi yang disebabkan pemutusan hubungan kerja, murahnya harga jual petani, rendahnya daya beli masyarakat untuk mengatasi masalah tersebut diperlukan anggaran untuk pemulihan ekonomi. Adapun kegiatan kegiatan tersebut adalah pemeberian stimulan pada kelompok UMKM, perikanan, peternakan, pertanian, kelompok  pengelola sampah, pembinaan pelatihan  pengelola wisata dan lain lain.
  5. Kalurahan Wonokerto merupakan kawasan wisata , dimana terdapat 6 desa wisata yang cukup menjanjikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat . Serbagai pendukung utama kegiatan tersebut adalah kondisi alam , industri kuliner , seni budaya dan industri kreatif berupa porduk olahan dari hasil pertanian. Pada tahun 2021 untuk mengembangkan kegiatan tersebut dilakukan pembinaan dan pelatihan pengelola wisata, peningkatan sarana dan prasarana obyek wisata di Desa Wisata Pulesari.

 

  1. Bidang Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan mendesak Desa

Bidang pelaksanaan Penanggulangan Bencana  , Keadaan  darurat dan Mendesak Kalurahan  diimplementasikan pada kegiatan :

  1. Pada bulan Maret tahun 2020 terjadi bencana nasional yaitu pandemi yang diakibatkan oleh virus corona , akibat yang ditimbulkan betul betul luar biasa baik di sektor ekonomi, sosial, dan kesehatan. Virus tersebut menular begitu cepat dan dapat menimbulkan kematian . Untuk mengatasi penyebaran virus tersebut dilakukan pembatasan sosial sekala besar sehingga mengakibatkan ditutupnya fasilitas ekonomi, pariwisata, tempat perbelanjaan fasilitas umum, kesehatan , pembatasan mobilitas masyarakat dll. Kondisi seperti ini menimbulkan dampak ekonomi dan sosial begitu besar, disamping itu masyarakat dalam setiap kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan yang begitu ketat dan bagi yang sudah terpapar diwajibkan untuk isolasi mandiri di tempat tempat yang telah ditentukan selama 14 hari . Pemerintah Kalurahan harus menganggarkan dana yang bersumber dari dana desa untuk kegiatan bantuan langsung tunai kepada masyarakat terdampak ,  untuk pencegahan penyebaran virus covid 19, dan untuk memberikan jatah hidup bagi warga yang terpapar virus covid 19. Kegiatan yang dilaksanakan adalah mengoptimalkan satgas covid 19  di tingkat padukuhan, kalurahan

, mereka diberikan biaya operasional  pengadaan sarana prasarana penunjang kegiatan dalam menangani pendemi dan mencegah penyebaran virus covid 19 . Dalam penanganan pandemi

b Akibat adanya pandemi virus corona , menyebabkan keterpurukan ekonomi,  sosial dan kesehatan, Untuk menanggulangi masalah tersebut   diperlukan bantuan kepada masyarakat yang terdampak baik dari pemerintah pusat, kabupaten  dan kalurahan. Agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan tepat waktu diperlukan data data yang valid dan akurat. Pemerintah Kalurahan membentuk tim untuk mendata dan memverikasi data yang ada sehingga menghasilkan data yang benar benar akurat, sehingga bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran. Pada tahun Anggaran 2021 menganggarkan dana untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan covid 19 yaitu meliputi :

  1. pemberian bantuan langsung tunai
  2. pemberian jatah hidup warga yang terpapar virus covid 19,
  3. bantuan kemensos,
  4. bantuan sosial dari pemerintah daerah,
  5. stimulan bagi usaha mikro kecil dan menengah,’
  6. pemulihan ekonomi dan
  7. padat karya tunai .

 

  1. Pada awal tahun 2020 juga terjadi kenaikan status merapi dari waspada menjadi siaga     ,mengingat Kalurahan Wonokerto merupakan kawasan rawan bencana  maka harus mempersiapkan segala sesuatu apabila terjadi bencana. Persiapan itu meliputi persiapan sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana , persiapan sarana dan prasarana, pengungsian, persiapan logistik dan lain lain. Kepada masyarakat yang tinggal di wilayah kawasan rawan bencana dihimbau untuk selalu siap dan waspada untuk itu kegiatan ronda ,jaga malam dan kamtibmas ditingkatkan.

 

Demikian Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan  tahun 2020 kami sampaikan kepada warga masyarakat  Kalurahan  Wonokerto pada , dengan harapan akan memperoleh tanggapan serta masukan dari masyarakat baik secara lesan maupun tertulis untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan  yang lebih baik. Tanggapan dan masukan tersebut dapat disampaikan kepada Pemerintah Kalurahan  Wonokerto dengan alamat Imorejo Wonokerto Turi Sleman, email [email protected] atau webside desa www.wonokerto-sleman.sid.web.id.

Kami menyadari masih terdapat kegiatan di bidang kewenangan yang belum sesuai dengan harapan masyarakat. Oleh karena itu, masukan yang bersifat konstruktif senantiasa kami harapkan untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi yang diimplementasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan tahun 2015-2021

Kegiatan di bidang kewenangan yang telah mencapai hasil optimal merupakan kerja keras semua pihak, paik pemerintah Kalurahan , BPKal , lembaga kemasyarakatan Kalurahan , dan masyarakat. Untuk itu Pemerintah Kalurahan  mengucapkan terima kasih yang sebesar - besarnya dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas partisipasi dan dukungannya.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullaahi wa barakatuh.

 

Wonokerto,     Maret   2022

LURAH WONOKERTO,

                                                                                               

     ttd                                                                                                            

 

Riyanto Sulistyo Budi, SE

Bagikan